Rabu, 05 Maret 2014

Tips Jitu menghafal Al Qur'an


Untuk menghafal Al Qur'an, kami ingin berbagi tips sederhana, yaitu Kita harus punya 3Q. Apa itu 3Q?
  1. WaktuQu : (Waktu Khusus Untuk Al Qur'an). Setiap hari kita ada waktu-waktu khusus yang kita peruntukkan untuk mandi, makan, belajar, istirahat, tidur dan sebagainya. Maka kita harus punya waktu khusus juga untuk Al Qur'an. Waktu yang tidak bisa diganggu gugat apapun yang terjadi. Ini adalah komitmen kita untuk menghafal Al Qur'an harus punya WaktuQu. Beberapa pilihan WaktuQu diantaranya 1 Jam Ba'da Subuh, 10 Menit setiap selesai sholat fardhu atau Ba'da Magrib sampai Isya. Apabila karena satu hal waktu ini harus terganggu, maka kita harus punya kesepakatan dengan diri sendiri, apa yang harus dilakukan untuk menggantinya. Seperti harus infak di hari itu, atau menggantinya dijam lain dan sebagainya.
  2. GuruQu : (Guru Al Qur'an). Kita harus punya guru Al Qur'an, tempat kita bisa setoran hafalan. Dengan adanya seorang guru, maka selain untuk membimbing juga untuk memotivasi kita agar selalu ingat untuk menghafal Al Qur'an. Bisa juga ikutan bimbingan online, apabila kesulitan untuk mencari guru atau waktu untuk bertemu. Bisa daftar sebagai santri tahfidz online di http://santri.pusatalquran.com. Dengan menjadi santri tahfidz online bisa setoran hafalan dengan menggunakan media Smartphone yang kita miliki seperti Blackberry, Android, Galaxy Tab, dsb.
  3. MushafQu : (Mushaf Al Qur'an). Usahakan punya mushaf Al Qur'an khusus untuk menghafal Al Qur'an. Jangan berganti-ganti mushaf. Karena otak kita selain menghafal ayat, juga menghafal posisi ayat. Apabila berganti-ganti ini akan membingungkan otak ketika menghafalnya. Mushaf Al Qur'an yang bagus untuk menghafal adalah yang akhir ayatnya selalu di pojok halaman bawah, atau biasa disebut Al Qur'an Pojok. Apabila Al Qur'an tersebut pada ayat akhirnya bersambung ke halaman berikutnya akan menyulitkan kita untuk menghafal posisi ayatnya. Untuk membantu juga menghafal Al Qur'an bisa menginstall aplikasi Al Qur'an digital yang khusus untuk menghafal Al Qur'an bisa didownlaod disini

Selasa, 04 Maret 2014

STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,
PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

Mengingat   : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0520/BSNP/I/2007 tanggal 23 Januari 2007.                                                                       

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK PROGRAM  PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C.

Pasal 1

(1)     Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada program Paket A, Paket B, dan Paket C .

(2)     Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                          Ditetapkan di Jakarta
                                                          pada tanggal  18 April 2007

                                                     MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                          TTD.
BAMBANG SUDIBYO 
Lampiran Standar Isi Silahkan Download Di Sini