Selasa, 04 Maret 2014

STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,
PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

Mengingat   : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0520/BSNP/I/2007 tanggal 23 Januari 2007.                                                                       

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK PROGRAM  PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C.

Pasal 1

(1)     Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada program Paket A, Paket B, dan Paket C .

(2)     Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                          Ditetapkan di Jakarta
                                                          pada tanggal  18 April 2007

                                                     MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                          TTD.
BAMBANG SUDIBYO 
Lampiran Standar Isi Silahkan Download Di Sini
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Judul: STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN
Ditulis Oleh Pengelola
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya

Tidak ada komentar :

Posting Komentar