PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,
PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11
ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor
20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor 0520/BSNP/I/2007 tanggal 23 Januari 2007.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C.
Pasal 1
(1)
Standar
Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal
pada program Paket A, Paket B, dan Paket C .
(2)
Standar Isi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 18 April 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Lampiran Standar Isi Silahkan Download Di Sini
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Judul: STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN
Ditulis Oleh Pengelola
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN
Ditulis Oleh Pengelola
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar